Selasa, 27 Mei 2008

JAMKESDA

Bantuan Program dan Syarat Jamkesda

Hal yang perlu di ketahui peserta Jamkesda

- Bantuan Program Jamkesda meliputi apa saja ?

- Persyaratan menjadi Peserta Jamkesda apa saja ?

- Persayaratan Pendaftaran apa saja yang harus di sediakan ?

- Kalau mau berobat ke Rumah Saki apa syaratnya ?

- Jenis pelayananya apa saja ?

- Yang lain lain bagaimana ?

Bantuan Program Jamkesda meliputi :

1. Pelayanan kesehatan dasar rawat inap di Puskesmas Rawat Inap, Klinik dan Rumah Sakit, RS Jiwa sesuai ketentuan Jamkesda.

2. Pelayanan kesehatan dasar rawat inap di Puskesmas Rawat Inap, Klinik dan Rumah Sakit, RS Jiwa sesuai ketentuan Jamkesda.

3 Bantuan paket persalinan normal anak ke 1 dan 2.

4. Pelayanan gawat darurat di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Persyaratan menjadi Peserta Jamkesda :

- Penduduk yang memiliki KTP tetap Kota Balikpapan.

- Bekerja disektor informal.

- Belum mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan/Tunjangan kesehatan Lainnya, dari Pemerintah, Institusi Swasta atau Asuransi Kesehatan Pribadi.

- Terdaftar dalam kartu keluarga. Persayaratan Pendaftaran :

- Mendapatkan surat keterangan RT, Lurah untuk menjadi peserta Jamkesda.

- Surat tersebut kemudian dibawa untuk mendaftarkan ke Puskesmas wilayah tempat

tinggal dengan melampirkan : - 1 fotocopy KTP tetap Balikpapan,

- 1 fotocopy kartu keluarga,

- 2 lembar foto 2x3.

- Tidak ada biaya pendaftaran.

Persyaratan masuk Rumah Sakit :

- Membawa surat rujukan dari Puskesmas.

- Pada kasus gawat darurat dapat langsung ke UGD dan mengambil surat rujukan susulan dari Puskesmas paling lambat 2 x 24 jam.

- Setiap 10 hari sekali dapat memperpanjang rawat inap dengan mengambil surat jaminan di SekretariatJamkesda.

Jenis Pelayanan :

- Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan dasar rawat inap kelas III.

- Pemeriksaan fisik dasar rawat inap kelas III.

- Akomodasi rawat inap dan makan dikelas III di Rumah Sakit.

- Penunjang diagnostik dasar rawat inap : Laboratorium, Radiologi dan Elektromedik Dasar sampai kriteria sedang.

- Tindakan medis rawat inap sederhana, kecil dan sedang.

- Tindakan medis rawat inap persalinan besar bantuan Rp.500.000,- dan sectio cesar bantuan Rp.3.000.000,- dari totalbiaya.

- Kasus gawat darurat (life saving).

- Perawatan di ICU, ICCU, NICU maksimal 7 hari.

- Pelayanan darah PMI.

- Obat Generik.

- Bahan dan alat kesehatan habis pakai.

- Pemeriksaan dan pengobatan gigi rawat inap.

- Hemodialisa.

PERHATIAN : Diluar jenis pelayanan diatas tidak menjadi tanggung jawab Jamkesda